BUKU TAMU -------Klik Dibawah ini

cbox

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Berbagai Permasalahan Tentang Hukum Maritim dan Pelayaran Di Indonesia

Senin, 18 April 2011


Berikut adalah beberapa permasalahan pada hukuma maritime pelayaran di Indonesia pada waktu yang lalu...
dengan membaca artikel dari masa lalu kita bisa menyimpulkan apa  yang telah di kerjakan selama ini oleh yang berkewajiban untuk menangani segala permasalahan pada hukum pelayaran di Indonesia.... oke setelah membaca dari artikel-artikel di bawah ini gimana pendapat anda sekalian semua bagi kalangan masyarakat maupun Taruna/Taruni atau Pelaut.
 berikut beberapa artikel yang di catat di hukum online :

Sedang Disusun RUU Hipotik atas Kapal

Kamis, 21 September 2006
Kepastian hukum bukanlah satu-satunya yang menjadi pertimbangan bank dalam memberikan kredit kepada perusahaan perkapalan. Bank juga mempertimbangkan aspek bisnis.
Hal tersebut dilontarkan oleh Ramlan Ginting dalam seminar sehari tentang Tinjauan Bisnis dan Hukum Dalam Perspektif Hubungan Kreditor Debitor yang digelar di hotel Milllenium Jakarta (20/9). Deputi Direktur pada Direktorat Hukum Bank Indonesia menyampaikan pernyataan tersebut berkenaan dengan digagasnya RUU Tentang Klaim Maritim Yang Didahulukan dan RUU Hipotek atas Kapal.

Alumnus Fakultas Hukum UI 1982 ini menyatakan bahwa Bank Indonesia selaku otoritas perbankan menyambut baik dan mendukung proses penyusunan RUU Hipotek Kapal. RUU yang disusun oleh Departemen Perhubungan tersebut telah dikirimkan kepada Departemen Hukum dan HAM. RUU ini diharapkan agar perbankan dapat memberikan pembiayaan untuk pembelian kapal, baik baru maupun bekas. Dan, kapal yang dibeli itu akan dijadikan sebagai agunan yang diikat dengan hipotek.

Keberadaan RUU ini akan memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan debitor. Namun kepastian hukum yang diberikan oleh RUU Hipotek kapal, bukanlah satu-satunya pertimbangan bagi perbankan untuk mengucurkan dananya kepada perusahaan perkapalan. Bank juga akan mempertimbangkan aspek bisnis dalam pengucuran kredit kepada pengusaha kapal.baca selengkapnya

UU di Bidang Maritim Segera Disempurnakan

Rabu, 13 February 2002
Sebagai negara maritim, potensi kelautan Indonesia Indonesia sangat besar. Apalagi luas wilayah kelautan Indonesia mencapai duapertiga dari luas seluruh wilayah Indonesia. Sayangnya, peraturan tentang kelautan yang ada sekarang dirasakan masih kurang jelas. 
Banyak peraturan warisan peraturan jaman dahulu yang belum disesuaikan dengan keadaan sekarang. Salah satunya, peraturan tentang laut teritorial dan maritim. Padahal peraturan yang jelas dan tegas sangatlah penting, disesuaikan dengan perkembangan jaman demi pemanfaatan laut yang maksimal.
Menanggapi pentingnya perundang-undangan tersebut, The Habibie Centre (THC), institusi yang berdedikasi untuk mempromosikan dan mengembangkan konsep demokrasi di Indonesia, menggagas disusunnya RUU Maritim.
Melalui Maritim Continent Institute, salah satu divisinya yang mempunyai kepedulian terhadap bidang Kelautan dan fenomenanya, THC menyusun sebuah tim kecil RUU Maritim. Tim kecil ini terdiri dari beberapa pengamat dan pakar hukum maritim, seperti Husseyn Umar,Hidayat Mao, Olga Suyono, Rudi Rizki, Hasyim Djalal.
Tim kecil ini diberi tugas untuk merumuskan saran menyusun suatu perundang-undangan di bidang maritim yang lengkap, di mana terdapat UU induk yang memayungi perundang-undangan lainnya.
Namun, niat untuk menyusun UU yang memayungi UU lain semacam UU Pokok tidak dapat diwujudkan. Alasannya, telah ada kesepakatan di lembaga legislatif untuk tidak menggunakan itu lagi.  Saran yang berupa rangkuman diskusi ini telah disampaikan pada pemerintah (Menteri Perhubungan) yang kini sedang giat menyempurnakan RUU di bidang Kemaritiman.
Peraturan bidang kemaritiman
Selama ini, Indonesia pernah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan laut. Peraturan tersebut antara lain Kitab Undang-undang Hukum Dagang/KUHD (Wet Bock Van Koophandel), UU No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, dan UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu terdapat juga UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut), UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, serta Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939.
Upaya penyusunan peraturan baru di bidang kemaritiman sebenarnya sudah pernah pula dilakukan oleh pemerintah. Melalui program yang dibiayai oleh Bank Dunia, pemerintah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pernah menyusun semacam panduan terhadap pembentukan UU tentang Kemaritiman pada 1983.
Program yang disebut dengan Maritime Legislation Project (MLP) ini dilaksanakan oleh ahli-ahli dari Universitas Indonesia, dibantu oleh 8 ahli hukum maritim dari luar negeri. Laporan akhirnya berupa empat jilid buku yang merupakan kumpulan konsep RUU dan Keppres di bidang maritim. 
Buku I tentang Pengaturan Ekonomi terdiri dari 4 RUU. Buku II tentang Pengawakan Keselamatan terdiri atas 4 RUU. Buku III tentang Navigasi dan Polusi terdiri dari 5 RUU. Buku IV tentang Hukum Privat Maritim berupa saran perubahan dua kitab KUHD. baca selengkapnya

Manajemen Batas Wilayah Kelautan Indonesia Bermasalah

Sabtu, 21 August 2010
Orientasi pembangunan Indonesia harus diubah dengan memprioritaskan wilayah maritim.

   

Menteri Kelautan dan Perikanan
Fadel Muhammad, Foto: Sgp
Untuk kesekian kali hubungan Indonesia dan Malaysia kembali bergejolak. Setelah isu perbatasan, perebutan pulau hingga kebudayaan, kini pemicunya adalah masalah penangkapan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh Polisi Diraja Malaysia. Sebelumnya petugas DKP itu sedang menangkap nelayan Malaysia yang mengambil ikan di perairan Indonesia.

Sempat memunculkan protes dan aksi di beberapa tempat, masalah penangkapan petugas DKP ini diselesaikan lewat ‘barter’ dengan pelepasan nelayan Malaysia. Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyesalkan insiden tersebut. Menurut dia, kasus ini menunjukkan diplomasi bangsa ini lemah. “Harusnya kita lebih tegar dalam melindungi batas teritorial negara kita,” kata Buyung beberapa waktu lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menuturkan insiden itu terjadi karena kurang lengkapnya persenjataan petugas DKP dibanding polisi Malaysi. “Kedepan pengaturan keamanan laut harus lebih baik lagi,” Fadel berharap.

Fadel menegaskan, orientasi pembangunan Indonesia kedepan harus diubah. Jika semula terfokus pada daratan, maka saat ini harus berorientasi kelautan. “Perubahan mindset dari darat ke maritim saya sebut sebagai ‘revolusi biru’. Sedang kita siapkan dengan melibatkan sejumlah akademisi,” tuturnya dalam sebuah diskusi bertema ‘Serumpun Tapi Tak Rukun’ di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (21/8). Baca Selengkapnya

Status Hukum Pulau-Pulau Terluar Indonesia Kuat

Selasa, 07 March 2006
Seluruh pulau di Indonesia, termasuk pulau terluar dan pulau tak bernama memiliki status hukum yang kuat. Orang asing tetap tidak bisa mendapatkan hak milik.
Silang pendapat mengenai kepemilikan Pulau Bidadari kembali membuka wacana status hukum pulau-pulau terluar Indonesia. Ernest Lewandowsky, warga negara Inggris, yang dikabarkan membeli Pulau di sebelah selatan Labuhan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur itu sudah membantah. Pemda memang memberi izin, tetapi hanya sebatas hak guna bangunan.

Tetapi kasus ini telah memicu kekhawatiran banyak kalangan mengenai nasib pulau-pulau kecil milik Indonesia. Maklum, negaraini pernah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan yang kemudian menjadi milik Malaysia setelah Indonesia kalah di Mahkamah Internasional.

Namun demikian, Kepala Seksi Perbatasan Maritim, Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, Amrih Jinangkung, dalam pemaparannya di sebuah seminar di Fakultas Hukum UI, Kamis (2/3) menyatakan kekhawatiran lepasnya pulau-pulau di Indonesia tidak perlu terjadi karena seluruh pulau di Indonesia sebenarnya memiliki status hukum yang kuat.

Amrih mengatakan hal itu karena Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai status pulau-pulau terluar antara lain Undang-Undang Nomor 4/Prp Tahun1960, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Undang-Undang dan Keputusan Presiden mengenai kewilayahan dan perbatasan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, serta tidak ketinggalan sejumlah Ordonansi Belanda.

Dijelaskan oleh Amrih, bahwa dasar penerimaan masyarakat Internasional atas sebuah wilayah dapat dilakukan melalui perjanjian, peperangan, pendudukan, penguasaan efektif yang cukup lama dan terus menerus tanpa ditentang oleh Negara lain, suksesi, maupun penemuan.

0 comments

Posting Komentar