PENGERTIAN-PENGERTIAN
Pelabuhan:
Adalah "tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan btas-batas tertentu dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai tempat bersandar,berlabuh, naik turun penumpang dan/bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi." (UU no 21 Tahun 1992 Bab I Pasal 1).
Kepelabuhanan:
Adalah "meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda". (UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1).
FUNGSI PELABUHAN
1. Gateway
Sebagai gatewaw (Pintu Gerbang) suatu negara atau daerah, karena suatu kapal dapat memasuli suatu negara/daerah melalui pelabuhan negara atau daerah yagng bersangkutan.
2. Interface
Pelbuhan berfungsi sebagai interface (penghubung), makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut (kapl) keangkutan darat atau sebaliknya.
3. Link
Pelabuhan berfungsi sebagai link (mata rantai), maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi (pengangkutan) muatan dari daerah produsen (asal barang) sampai kedaerah penerima atau konsumen.
4. Industry Entity (Estate/Zone)
Pelabuhan sebagai industry entity (kawasan industri), masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya.
JENIS-JENIS PELABUHAN
A. Ditinjau dari segi penggunaanya:
1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri
2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk perdagangan luar negeri
B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan.
a. Pelabuhan Umum yang diusahakan
b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan
2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya: Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di Cilegon-Banten.
FASILITAS PELABUHAN
1. Fasilitas Infrastruktur
Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb.
2. Fasilitas Suprastruktur
Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, dsb.
TIPE MANAJEMEN PELABUHAN
1. Tipe Landlord Port
Pengelola Pelabuhan (Badan Pemerintah) menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan (Infrastruktur) kemudian menyeakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan (Suprastruktur) sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.
2. Tipe Tool Port
Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan (Suprastruktur), kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery.
3. Tipe Operating Port
Pengelola pelabuhan (Badan Pemerintah), selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.
INSTANSI YANG TERKAIT DI PELABUHAN
A. Instansi Pemerintah:
1. Bea dan Cukai
yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan.
2. Imigrasi
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal (ABK).
3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan
yang bertugas untuk melakukan pengecekan administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal (ABK), penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular.
4. Keamanan dan Ketertiban
Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP.
5. Syahbandar
Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran.
6. Administrator Pelabuhan
yang bertindak sebagai koordinator pelaksana fungsi pemerintaha dipelabuhan
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT.(Persero) pelabuhan Indonesia, sebagai penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan.
C. Instansi Swasta
Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya: Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan Ekpedisi Kapal Laut (EMKL) dsb.
Update : silakan Pilih Mana Yng lebih Benar :
MENURUT  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK  INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :
Tempat  yang terdiri dari  daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas  tertentu sebagai  tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang  dipergunakan  sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun  penumpang dan /  atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan  fasilitas keselamatan  pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta  sebagai tempat  perpindahan intra dan antar moda transportasi.
BEBERAPA  DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :
A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan  untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
B. Pelabuhan Daratan :
Adalah  merupakan suatu tempat tertentu di  daratan dengan batas-batas yang  jelas, dilengkapi dengan fasilitas  bongkar muat, lapangan penumpukan  dan gudang serta prasarana dan sarana  angkutan barang dengan cara  pengemasan khusus dan berfungsi sebagai  pelabuhan umum.
C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk  kepentingan sendiri  menunjang kegiatan tertentu.
D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan  kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah  pemerintah, pemerintah propinsi,  Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan  Hukum Indonesia yang memiliki izin  untuk mengelola pelabuhan khusus.
F. Daerah  Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada  pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan  kepelabuhanan.
G. Daerah Lingkungan Kepentingan  Pelabuhan :
Adalah  wilayah perairan disekililing  daerah lingkungan kerja peraiaran  pelabuhan umum yang dipergunakan  untuk menjamin keselamatan pelayaran.
JENIS-  JENIS PELABUHAN
PELABUHAN  MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG MELAYANI :
- Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
- Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
- Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
PELABUHAN MENURUT  PERANNYA MELIPUTI :
- Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
- Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
- Tempat kegiatan alih moda transportasi.
- Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
- Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
BERDASARKAN LETAK  GEOGRAFIS :
- Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
- Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.
BERDASARKAN KEGIATAN  & KELENGKAPAN FASILITAS :
- Pelabuhan Internasional.
- Pelabuhan Regional.
- Pelabuhan Lokal.
BERDASARKAN  VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
- Pelabuhan Ekspor.
- Pelabuhan Impor.
- Pelabuhan Penyeberangan. 
MENURUT KEPENTINGANNYA :
- Pelabuhan Umum.
- Pelabuhan Khusus.
PERKEMBANGAN  PELABUHAN
a. Pelabuhan Generasi Pertama :
Pelabuhan tradisional yang tidak  mempergunakan alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan  tenaga manusia.
b. Pelabuhan Generasi Kedua :
Pelabuhan yang penyelenggaraan kegiatannya  telah menggunakan alat-alat mekanis.
c. Pelabuhan  Generasi Ketiga :
Pelabuhan dengan penggunaan dermaga sesuai  kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo, bulk cargo dll.
d. Pelabuhan  Generasi Keempat :
Pelabuhan yang telah menggunakan sistem  komputerisasi.
FUNGSI UMUM PELABUHAN
a. LINK  (mata rantai) :
Pelabuhan merupakan salah satu mata rantai  proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.
b. INTERFACE  (titik temu) :
Pelabuhan sebagai tempat pertemuan dua moda  transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
c. GATEWAY  (pintu gerbang) :
Pelabuhan sebagai pintu gerbang suatu   negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan  dan  prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.
d. INDUSTRI ENTITY :
Pelabuhan memiliki peran penting atas   perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi   pada kegiatan ekspor.
PERANAN UMUM PELABUHAN
- Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
- Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
- Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
- Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG  FUNGSI  PELAKSANAAN KEGIATAN  DI PELABUHAN UMUM :
- Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar.
- Bea Cukai / Pabean.
- Imigrasi
- Karantina
- Kesehatan
Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3  Peraturan  Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah  untuk  keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut,   keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang   berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan   ketertiban pelabuhan.  Yang mana bertugas:
- Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
- Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
- Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
- Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
- Melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Bea Cukai / Pabean
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.   131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun   1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang   yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang   terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba serta memungut bea   terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
- Melakukan pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
- Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
- Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
- Menarik bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
- Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.
Imigrasi
Fungsi instansi Imigrasi adalah   melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah   negara dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor   setiap orang yang keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas   sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
- Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
- Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.
Karantina
Fungsi Instansi Karantina adalah untuk   mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina   berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah   Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat   gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
- Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
- Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
- Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
- Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.
Kesehatan
Instansi Kesehatan berfungsi untuk   memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang   memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat   menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
- Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
- Melakukan penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
- Mencegah masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
- Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.



 
   
 
 
  

















0 comments
Posting Komentar