BUKU TAMU -------Klik Dibawah ini

cbox

I made this widget at MyFlashFetish.com.

Beberapa Cara Penjegahan Pencemaran Air Laut Oleh Kapal

Senin, 18 April 2011


• Pada setiap kapal yang memiliki GRT melebihi atau sama dengan 400 ton dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan Peralatan Pencegah Pencemaran dilaut akibat Minyak. Peraturan ini dituangkan dalam konvensi IMO yang dikenal dengan MARPOL 73/78

• Penempatan peralatan ini terbagi dalam beberapa katagori disesuaikan dengan jenis kapal, yaitu untuk pencegahan tumpahan polusi minyak dari dalam ruang mesin dan polusi dari dalam ruamg muat (untuk kapal jenis tanker)

• Peralatan yang dipasang antara lain terdiri dari : Oily water Separator, oil filtering unit, monitoring dan control system, sludge tank dan discharging piping yang keseluruhannya harus memenuhi persyaratan MARPOL.


ALAT PEMISAH AIR YANG MENGANDUNG MINYAK / OILY WATER
SEPARATOR

• Sesuai dengan persyaratan seluruh kapal dengan GRT diatas atau sama dengan 400 ton harus dipasang peralatan Oily Water Separator (OWS)

• OWS ini harus dapat memisahkan kandungan minyak yang tercampur dalam air dengan menghasilkan air yang memiliki kadar minyak maksimum 15 ppm (sebelum adanya peraturan tambahan, kandungan minyak ada yang mencapai 100

• OWS ditempatkan dikamar mesin pada setiap kapal dengan dilengkapi instalasi pipa untuk penghisapan dari bilga kamar mesin dan pipa pembuangan keluar kapal atau kedalam tanki sludge.

• OWS merupakan rangkaian unit pompa dan alat pemisang minyak yang bekerja dengan sistim centrifugal dan sistim filter yang mempunyai kerapatan tidak lebih dari 15 ppm

• Jenis lain dari peralatan pemisah kandungan minyak ini adalah sistim filter (oil filtering unit) . Peralatan ini juga ditempatkan dikamar mesin, yang terdiri dari rangkaian beberapa tingkatan filter, umumnya terdiri dari tiga unit filter.

• Cara kerjanya adalah air yang mengandung minyak sebelum dibuang keluar kapal akan dilewatkan melalui rangkaian filter tersebut dan pada penyaringa yang terakhir kandungan minyak tidak akan lebih dari 15 ppm. Untuk menjaga bahwa kandungan minyak tidak melebihi 15 ppm maka secara berkala filter harus dibersihkan atau harus diganti.

• Pada sistim instalasi terdapat kran untuk memeriksa contoh air sebelum dibuan kelaut, dan contoh ini secara berkala dapat diperiksa melalui laboratorium. Instalasi OWS ataupun sistim filter dikapal harus dilengkapi dengan buku petunjuk dan gambar instalasi pipa.


OIL DISCHARGE MONITORING AND CONTROL SYSTEM

• Sesuai dengan persyaratan untuk kapal yang dipasang peralatan Oily Water Separator (OWS) dengan penyaringa sampai 100 ppm harus dilengkapi dengan peralatan tambahan yang disebut Oil Discharge Monitoring and control system (ODM)

• ODM dapat mendeteksi kadar kandungan minyak sampai memenuhi persyaratan bahwa air yang dihasilkan memiliki kadar minyak maksimum 15 ppm

• Peralatan untuk mendeteksi kadar minyak pada ODM disebut oil content meter. Apabila kadar minyak melebihi 15 ppm maka alarm system pada Oil content meter akan berbunyi atau menyala sebagai peringatan.

• Sistim kerja ODM adalah memberikan peringatan sebelum pembuangan air kelaut apabila kandungan minyak melebihi 15 ppm dan selanjutnya air akan disaring/difilter ulang.

• ODM ada yang dilengkapi dengan peralatan penutup katup pembuangan kelaut (Automatic stopping device) yang bekerja secara otomatis. Katup ini akan menerima sensor dan menutup secara otomatis apabila kadar minyak melebihi 15 ppm.

• ODM ada yang dilengkapi dengan fasilitas pencatat kandungan minyak. Pencatat kandungan minyak ini akan menunjukkan secara grafis tingkat kandungan minyak sebelum pembuangan. Sehingga apabila dalam pembacaan terlihat bahwa kandungan minyak melebihi 15 ppm maka pembuangan segera dihentikan.

• Untuk pengoperasian dikapal harus dilengkapi dengan buku petunjuk, gambar instalasi pipa dan katup. Untuk yang dulengkapi dengan alat pencatat (recording device) harus dilengkapi dengan kertas pencatat cadangan.

• Peralatan ODM juga ada yang dipasang pada sistim OWS 15 ppm dengan prinsip kerja yang sama.


PEMBUANGAN SISA SISA MINYAK /DISPOSAL OF OIL RESIDUES

• Sesuai dengan persyaratan, di kapal harus dilengkapi dengan fasilitas untuk pembuangan sisa sisa minyak. Peralatan ini juga harus disesuaikan dengan jumlah sisa minyak yang dihasilkan

• Incenerator, adalah suatu alat khusus untuk membakar sisa minyak kotor yang dihasilkan dari OWS yang sudah tidak dapat dipakai lagi.

• Boiler, jenis ketel bantu yang dapat membakar sisa minyak.

• Tanki khusus yang dapat mencampur sisa minyak dengan bahan bakar yang lain. Tanki khusus untuk menampung minyak kotor yang kemudian akan dibuang kedarat.

• Tanki untuk menampung minyak kotor disebut sludge tank, tanki ini merupakan
tanki khusus yang tersedia dikapal. Tanki ini harus secara jelas dan tepat penempatannya (pada umumnya disekitar kamar mesin) serta memiliki kapasitas yang mencukupi dan tercatat isinya setiap saat.

• Tanki harus memiliki instalasi pipa pembuangan secara khusus, pipa pembuangan ini dihubungkan dengan flens pembuangan khusus yang mempunyai ukuran standard international. (Standard Discharge Connection)


PEMISAHAN ANTARA SISTIM BAHAN BAKAR DAN AIR BALAS (SEGREGATION BETWEEN FO AND WATER BALLAST SYSTEMS)

• Instalasi pipa pipa dikapal harus dipastikan benar-benar terpisah antara instalasi pipa bahan bakar dan instalasi air balas, apabila tidak maka harus ada sistim isolasi seperti flens mati ataupun tanda peringatan yang dapat terbaca jelas.

BUKU CATATAN MINYAK (OIL RECORD BOOK)

• Untuk melengkapi pengoperasian peralatan dan sistim pencegahan pencemaran minyak dilaut, maka dikapal harus tersedia buku petunjuk penggunaan peralatan MARPOL dan Buku Catatan Minyak (Oil Record Book)

• Buku catatan minyak harus diisi setiap saat ada kegiatan dikapal yang berkaitan dengan pengisian Bahan Bakar, Pembuangan air bilga dari kamar Mesin, Pemindaha Minyak dari satu tangki ke tanki lain. Waktu, tanggal, tempat dan jumlah fluida yang dipindahkan harus tercatat dengan benar.

PEMANTAUAN PEMBUANGAN MINYAK DARI KAPAL TANKER ( OIL DISCHARGE MONITORING FROM OIL TANKERS CARGO SPACE)

• Sistim instalasi pembuangan harus dilengkapi dengan peralatan monitoring supaya kandungan minyak tidak melebihi 15 ppm

• Unit monitoring pada umumnya dilengkapi dengan pompa pembuangan, sistim start dan stop otomatis, serta unit komputer yang dapat mencatat dan memonitor seluruh kegiatan pembuangan cairan dari ruang muat kapal tangki (Oil Tankers).

• Pada tanki muat dipasang sistim deteksi untuk mengetahui jumlah cairan pada ruang muat.


SISTIM PIPA DAN TANKI PENAMPUNGAN

• Instalasi pipa pembuangan terletak diatas geladak dilengkapi dengan Standard Connection untuk dapat disambungkan kedarat atau fasilitas penampungan lainnya.

• Sisa dari air atau minyak yang tidak dapat dibuang kelaut akan ditampung didalam tanki khusus SLOP TANK

• Apabila tanki muat minyak dapat berfungsi sebagai tanki balas, maka sistim pembuangannya harus melalui monitor instalasi pembuangan.

• Oil tankers yang dilengkapi tangki balas yang terpisah (Dedicated Clean Ballast Tank) air balasnya dapat dibuang langsung ke laut.


SISTIM PEMBERSIH MINYAK MENTAH (CRUDE OIL WASHING)

• Untuk kapal tanki pengangkut Minyak Mentah (Crude Oil), dilengkapi peralatan Crude Oil Washing (COW) untuk membersihkan sisa minyak mentah yang tersisa dalam ruang muat.

• Peralatan COW berupa beberapa nozzle yang ditempatkan dalam satu ruang muat. Nozzle ditempatkan dibagian atas dibawah geladak dan dibagian bawah dasar ruangmuat.

• Nozzle akan menyemprot kesekeliling ruang muat, sehingga sisa minyak mentah dapat dibersihkan.

• Fluida yang digunakan untuk menyemprot adalah muatan kapal tersebut (Minyak mentah itu sendiri)

• Tekanan dihasilkan oleh COW pump dan stripping pump
• Sisa penyemprotan/ pembersihan dipompa kedalam Slop tank


Sumber :
-Lecture Notes "Sistem dan Perlengkapan Kapal"

Referensi :
- MARPOL 73 - 78
- Sistim dan Perlengkapan Kapal – soekarsono NA
- Bureau Veritas Rules and Regulation

0 comments

Posting Komentar