BUKU TAMU -------Klik Dibawah ini

cbox

I made this widget at MyFlashFetish.com.

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI MARITIM “AMI” JAKARTA (IKALAMI)

Sabtu, 16 April 2011

PEMBUKAAN 
Bahwa Alumni Perguruan Tinggi adalah pemikir, pelaksana, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki tanggung jawab profesional terhadap perkembangan Almamaternya dan kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia, oleh karena itu harus berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan Pembangunan Nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa dalam meningkatkan peranannya, Alumni Akademi Maritim Indonesia Jakarta bertekad membina kebersamaan dan keterpaduan langkah secara nasional.
Bahwa atas rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, maka Ikatan Alumni Akademi Maritim Indonesia Jakarta yang dibentuk atas dasar Kesepatakan para Alumni Akademi Maritim Indonesia Jakarta pada tanggal 12 September 1965 di Jakarta, ditetapkan sebagai satu-satunya wadah kerjasama, forum konsultasi dan sarana komunikasi Alumni Akademi Maritim Indonesia Jakarta dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:




BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN 

Pasal 1
Nama dan Waktu 
Organisasi ini bernama IKATAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI MARITIM  “AMI’ Jakarta, disingkat IKALAMI, didirikan pada tanggal 12 September 1965 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2
Tempat Kedudukan 
  1. Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Pusat IKALAMI  berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
  2. Pengurus Wilayah di Propinsi/ Daerah Tingkat I Wilayah Indonesia, di mana ada Alumni Akademi Maritim Indonesia / Sekolah Tinggi Maritim “AMI” Jakarta minimal sebanyak 15 orang.


BAB II
MISI, ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN USAHA
Pasal 3
Misi
Organisasi mempunyai misi, yaitu:
  1. Membentuk dan mengembangkan kualitas jejaring alumni.
  2. Mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan keluarga alumni.
  3. Berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kapasitas almamater.
  4. Mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif alumni dalam pencapaian good governance.


Pasal 4
A s a s
IKALAMI berasaskan Pancasila dan Konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
S i f a t
IKALAMI bersifat kekeluargaan, profesional, dan ilmiah.

Pasal 6
Tujuan
  1. Meningkatkan peran Alumni Akademi Maritim Indonesia/Sekolah Tinggi Maritim “AMI” Jakarta sebagai pemikir, pencipta, dan pengabdi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat madani yang demokratis, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mempererat dan membina kekeluargaan antar Ikatan Alumni Akademi Maritim Indonesia/Sekolah Tinggi Maritim “AMI” Jakarta.
  3. Meningkatkan upaya pendidikan bangsa dan peran Almamater dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
  4. Mengembangkan profesi, pengetahuan dibidang kemaritiman, kepelabuhanan dan sosial serta kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




Pasal 7
U s a h a
Untuk mewujudkan tujuan yang diatur dalam Pasal 5, maka diperlukan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Membina saling pengertian dan kerjasama antar Ikatan Keluarga/Himpunan Alumni Sekolah Tinggi Maritim “AMI” Jakarta dalam upaya pengabdian kepada Almamater, Bangsa, dan Negara.
b. Melaksanakan tukar-menukar informasi mengenai masalah-masalah pengembangan pendidikan tinggi.
c. Memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga-lembaga tinggi negara, pemerintah dan masyarakat, mengenai masalah pembangunan.
d. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan anggota demi tercapainya tujuan organisasi.
e. Mendorong dan meningkatkan kemampuan anggota untuk mengembangkan ilmu dan keahliannya demi kepentingan kemanusiaan.
f. Mengembangkan kerjasama  nasional dan internasional demi kepentingan anggota.
g. Memperkuat perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai pusat gerakan moral dan intelektual.




BAB III
BENTUK ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Bentuk Organisasi
IKALAMI adalah wadah kerjasama, forum konsultasi, dan komunikasi antar Alumni Akademi Maritim Indonesia dan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta di Seluruh Indonesia.

Pasal 9
Keanggotaan
(1) Keanggotaan IKALAMI terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan.
(2) Yang dapat menjadi anggota IKALAMI ialah:
  1. Alumni Akademi Maritim Indonesia (AMI) Jakarta
  2. Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” (StiMar “AMI”) Jakarta
  3. Pernah  Mengikuti Perkuliahan di Akademi Maritim Indonesia/Sekolah Tinggi Maritim “AMI” Jakarta sekurang-kurangnya  selama 2 (dua) Tahun
(3) Keanggotaan IKALAMI terbuka pula bagi Alumni  Sekolah Tinggi Maritim “AMI” yang berada di Luar Negeri.



Pasal 10
Ketentuan Anggota
(1)   Anggota Biasa adalah semua lulusan dan atau pernah mengikuti perkuliahan minimal sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun pada Akademi Maritim Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta.
(2)   Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah mengikuti perkuliahan pada Almamater Akademi Maritim Indonesia dan atau Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
(3)  Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berjasa bagi perkembangan almamater sebagaimana disebut pada ayat 1.


Pasal 11
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat, baik lisan maupun tertulis, berupa usul dan saran.
(2) Setiap anggota berkewajiban:
  1. membayar iuran
  2. melaksanakan keputusan Musyawarah IKALAMI
  3. melaksanakan keputusan Pengurus Pusat.


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
(1) Susunan Organisasi terdiri dari:
  1. Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Pengurus Pusat IKALAMI yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
  2. Pengurus Wilayah  IKALAMI yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi Daerah Tingkat I.
(2) Susunan Pengurus Pusat IKALAMI adalah:
  1. Pengurus Harian yang terdiri dari:

1) Ketua Umum dan beberapa Ketua
2) Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris
3) Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
(3) Susunan Pengurus Wilayah IKALAMI adalah:
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
(4) Pengurus Pusat berwenang untuk menentukan kebijaksanaan organisasi dan berkewajiban:
  1. melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Besar Antar Anggota
  2. memajukan dan mengembangkan IKALAMI
(5) Wewenang Pengurus Wilayah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Musyawarah dan rapat terdiri dari:
  1. Musyawarah Besar Antar Anggota
  2. Musyawarah Besar Luar Biasa
  3. Rapat Pleno
  4. Musyawarah Daerah Antar Anggota
(2) Musyawarah Besar Antar Anggota yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi dan berwenang untuk:
  1. menetapkan/mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  2. menetapkan program umum organisasi
  3. menetapkan anggota Presidium
  4. memilih Pengurus Pusat
  5. menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(3) Musyawarah Besar Luar Biasa yang diadakan bilamana ada hal-hal yang bersifat Luar Biasa dan di luar ketentuan dari ayat 2 di atas dan juga merupakan lembaga tertinggi dalam organisasi dan mempunyai kewenangan yang sama dengan ayat 2.
(4) Segala sesuatu mengenai Rapat Pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(5) Segala sesuatu mengenai Musyawarah Daerah Antar Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
(1) Keuangan IKALAMI diperoleh dari iuran anggota dan usaha-usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
(2) Besarnya iuran ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(3) Penggunaan keuangan ditetapkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan program kerja dan penggunaannya dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Besar IKALAMI.


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Antar Anggota atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
  2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar sedapat mungkin disampaikan oleh Pengurus Pusat kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Besar Antar Anggota.





BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 17
  1. Pembubaran IKALAMI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Antar Anggota dengan cara musyawarah dan mufakat
  2. Harta benda IKALAMI sesudah dibubarkan diserahkan kepada badan sosial yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar Antar Anggota.


BAB X
L A M B A N G
Pasal 18
  1. Untuk pertama kali lambang IKALAMI dirancang oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan keputusan Pengurus Harian.
  2. Rancangan lambang tersebut supaya diajukan di Musyawarah Besar Antar Anggota berikutnya guna memperoleh pengesahan.


BAB XI
P E N U T U P
Pasal 19
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan oleh Pengurus Harian yang harus dimintakan pengesahannya pada Musyawarah Besar Antar Anggota berikutnya.




 Ditetapkan di     : Jakarta
                                                                                      Pada Tanggal    : 23 Oktober 2010












ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SEKOLAH TINGGI ILMU MARITIM “AMI” JAKARTA




BAB  I
LAMBANG, BENDERA, DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 1
Lambang

(1)   Ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKALAMI
(2)   Penggunaan lambang ditetapkan dengan peraturan organisasi.


Pasal 2
Bendera
(1)   Ditetapkan oleh Musyawarah Besar IKALAMI
(2)   Penggunaan bendera ditetapkan dengan peraturan organisasi.






BAB II
SIFAT DAN JENIS KEGIATAN
Pasal 3
Sifat
(1)   Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pendidikan seperti seminar, workshop, dan diskusi serta pelatihan baik secara formal maupun informal.
(2)   Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial seperti bakti sosial, pameran, dan bazaar.
(3)   Menyelenggarakan kegiatan pendidikan ketrampilan di bidang manajemen, pelayaran dan fiskal.
(4)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti mendirikan koperasi dan badan usaha lainnya.
(5)   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar IKALAMI.
(6)   Mengikuti kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan misi, asas, dan dasar IKALAMI.
Pasal 4
Jenis
(1)   Kegiatan Umum
Adalah setiap kegiatan yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta.
(2)   Kegiatan Khusus
Kegiatan khusus adalah setiap kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh anggota IKALAMI seperti Musyawarah Besar IKALAMI dan kegiatan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Biasa
Setiap alumni lulusan  dan yang pernah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun pada Akademi Maritim Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta.
Pasal 6
Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan terdiri dari orang-orang yang telah berjasa bagi almamater dan orang-orang yang menurut keputusan Musyawarah Besar IKALAMI dirasakan perlu diangkat menjadi anggota kehormatan.
Pasal 7
Syarat-syarat Keanggotaan
(1)   Anggota biasa
a)     Setiap alumni lulusan dan yang pernah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun pada Akademi Maritim Indonesia dan Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta secara otomatis menjadi anggota biasa IKALAMI, dan
b)     Telah melengkapi administrasi keanggotaan.
(2)   Anggota Luar Biasa
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah mengikuti perkuliahan pada Almamater Akademi Maritim Indonesia dan atau Sekolah Tinggi Ilmu Maritim “AMI” Jakarta sekurang-kurangnya selama 1 tahun.




(3)   Anggota Kehormatan
a)      Bukan anggota biasa.
b)      Berjasa bagi perkembangan almamater dan disetujui Musyawarah Besar IKALAMI.
c)      Disetujui oleh yang bersangkutan.


Pasal 8
Hak Anggota
(1)   Anggota Biasa
a)     Berhak mengikuti kegiatan IKALAMI.
b)     Berhak mengusulkan diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI.
c)     Berhak dipilih untuk hadir dalam Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI
d)     Apabila hadir, berhak mengemukakan pendapat, saran, dan kritik serta mempunyai hak pilih.
e)      Apabila hadir, berhak dipilih menjadi pengurus.
f)      Berhak membela dan dibela dalam Musyawarah Besar IKALAMI.
(2) Anggota Luar Biasa
(a)  Berhak mengikuti kegiatan IKALAMI
(b) Berhak hadir dalam Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Luar Biasa IKALAMI dan mengungkapkan pendapat

(3)   Anggota Kehormatan
a)      Berhak mengikuti kegiatan IKALAMI.
b)      Berhak hadir dalam Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI dan mengemukakan pendapat.
c)      Berhak mengundurkan diri.

Pasal 9
Kewajiban Anggota
(1)   Anggota Biasa
a)      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)      Mentaati AD/ART dan peraturan-peraturan pelaksana kegiatan yang diikutinya..
c)      Membayar iuran anggota.
(2) Anggota Luar Biasa
(a) Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b) Membantu usaha-usaha organisasi baik diminta atau tidak, tanpa melupakan misi, asas, dan dasar organisasi.

(2)   Anggota Kehormatan
a)      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
b)      Membantu usaha-usaha organisasi baik diminta atau tidak, tanpa melupakan misi, asas, dan dasar organisasi.
Pasal 10
Hilangnya Keanggotaan
(1)   Anggota Biasa
a)      Karena mengundurkan diri.
b)      Karena diberhentikan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar IKALAMI.
c)     Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar IKALAMI disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik IKALAMI, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Besar IKALAMI, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
d)   Karena meninggal dunia.
(2) Anggota Luar Biasa
a)      Karena mengundurkan diri
b)      Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar IKALAMI disebabkan melanggar AD?ART dan atau merugikan nama baik IKALAMI, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Besar IKALAMI dalam hal yang demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
c)      Meninggal Dunia
(3)   Anggota Kehormatan
a)      Karena mengundurkan diri.
b)      Karena dikeluarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar IKALAMI disebabkan melanggar AD/ART dan atau merugikan nama baik IKALAMI, setelah kepadanya diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Musyawarah Besar IKALAMI, dalam hal demikian yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjadi anggota seterusnya.
c)      Karena meninggal dunia.

Pasal 11
Keanggotaan Rangkap

Setiap anggota IKALAMI bebas menjadi anggota organisasi atau perkumpulan alumni lainnya.




BAB IV
MUSYAWARAH BESAR IKALAMI DAN MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKALAMI
Pasal 12
Ketentuan Umum
(1)   Musyawarah Besar IKALAMI merupakan kekuasaan tertinggi di dalam organisasi.
(2)   Musyawarah Besar IKALAMI harus diadakan sekali dalam empat tahun.
(3)   Dalam hal terdapat usulan perubahan AD/ART dan atau usulan dari minimal 100 orang anggota biasa IKALAMI, dapat diadakan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI.
(4)   Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI adalah sah jika peserta minimal 100 orang anggota biasa IKALAMI.
 (5)   Keputusan Musyawarah Besar IKALAMI dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah 1 dari jumlah anggota yang hadir, setelah sebelumnya didahului dengan musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 13
Peserta Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI
(1)   Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI merupakan rapat segenap anggota biasa ditambah anggota luar biasa dan anggota kehormatan sebagai undangan.
(2)   Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI dapat dihadiri oleh undangan yang disetujui oleh Pengurus Pusat IKALAMI.
Pasal 14
Hak Peserta Musyawarah Besar IKALAMI/ Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI
(1)   Anggota biasa mempunyai hak dipilih.
(2)   Anggota biasa mempunyai hak memilih.
(3)   Anggota luar biasa mempunyai hak mengemukakan pendapat
(4)   Anggota kehormatan berhak mengemukakan pendapat.
(5)   Undangan berhak memberikan pendapat.

Pasal 15
Acara Musyawarah Besar IKALAMI
Pada Musyawarah Besar IKALAMI harus dicantumkan sekurang-kurangnya :
(1)   Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Pengurus Pusat  IKALAMI.
(2)   Laporan hasil pemeriksaan kegiatan dan keuangan Pengurus Pusat IKALAMI
(3)   Pemilihan  Ketua Umum Pengurus Pusat IKALAMI baru.
(4)   Pengesahan Pengurus Pusat baru.
(5)   Serah terima dari  Ketua Umum Pengurus Pusat IKALAMI lama kepada  Ketua Umum Pengurus Pusat IKALAMI  baru.

Pasal 16
Pemimpin Musyawarah Besar IKALAMI/ Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI

(1)   Pemimpin sidang sementara dijabat atau ditunjuk oleh Pengurus Pusat  IKALAMI.
(2)   Pimpinan sidang tetap dipilih oleh peserta Musyawarah Besar IKALAMI.
(3)   Jumlah pimpinan sidang sementara dan tetap sejumlah tiga orang.

Pasal 17
Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan
(1)    Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat  disetujui dan disahkan oleh Musyawarah Besar IKALAMI.
(3)   Laporan Dewan Penasehat dan Dewan Pakar hanya Laporan Penilaian dan disampaikan di depan Musyawarah Besar IKALAMI.
Pasal 18
Pemilihan dan Pengangkatan Pengurus Pusat
IKALAMI
Pemilihan dan pengangkatan Pengurus P usat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
(1)      Pengurus Pusat dipilih dalam Musyawarah Besar IKALAMI oleh Formatur sebanyak tujuh orang.
(2)      Anggota Formatur terdiri dari satu orang ketua umum pengurus pusat baru, satu orang dewan penasehat, satu orang dewan pakar, satu orang pimpinan sidang MUBES IKALAMI dan tiga orang dari peserta MUBES
(3)   Selain Ketua Umum terpilih melalui Musyawarah Besar IKALAMI, Pengurus pusat dilengkapi dengan wakil dari setiap jurusan yang ada
(4)   Pengurus Pusat membentuk perangkat organisasi yang diperlukan.
(5)   Masa bakti perangkat organisasi dalam butir 4, berakhir sesuai dengan masa kepengurusan Pengurus Pusat yang membentuknya.
(6)   Ketua Umum dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali masa jabatannya.

Pasal 19
Peraturan dan Pelaksanaan Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI
Ketentuan mengenai Musyawarah Besar IKALAMI yang belum diatur dalam AD/ART ini akan ditetapkan dalam pelaksanaan oleh PP IKALAMI  dengan persetujuan Dewan Penasehat




BAB V
PENGURUS IKALAMI
Pasal 20
Ketentuan Umum
(1)   PP bertindak sebagai pelaksana organisasi dan mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
(2)   PP mempunyai masa kerja selama empat tahun.
(3)   PP tidak dapat merangkap sebagai anggota Dewan Penasehat atau Dewan Pakar
Pasal 21
Susunan Pengurus
  1. Pimpinan Pusat (DPP)
  2.  Pimpinan Wilayah (DPW)
  3. Perwakilan di Luar Negeri
  4. Manajemen Eksekutif

Pasal 22
Perangkat Dewan Pimpinan Pusat
  1. DPP dipimpin oleh seorang Ketua Umum DPP.
  2. Badan-badan kelengkapan ditentukan oleh DPP.

Pasal 23
Manajemen Eksekutif
(1)   Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IKALAMI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IKALAMI secara keseluruhan dalam rangka mengemban amanat anggota untuk mencapai tujuan organisasi.
(2)   Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Manajer Eksekutif yang diangkat, dikukuhkan, dan diberhentikan oleh Ketua Umum DPP.
(3)   Masa jabatan Manajer Eksekutif ditentukan oleh DPP berdasarkan kontrak kerja yang disepakati.
(4)   Manajer Eksekutif dibantu beberapa asisten manajer sesuai dengan kebutuhan yang diusulkan kepada dan mendapat persetujuan dari DPP.
(5)   Manajemen Eksekutif berwenang untuk :
  1. Membentuk kelengkapan internal organisasinya untuk melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan.
  2. Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan DPP.
(6)   Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada DPP
(7)   Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 24
Hak Dewan Pengurus Pusat IKALAMI
(1)     Membuat peraturan organisasi dan peraturan pelaksanaan lainnya dengan berpedoman kepada  AD/ART.
(2)    Melakukan tindakan demi kepentingan organisasi sesuai dengan misi, asas, dan dasar organisasi.
(3)    Dalam keadaan mendesak dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI.
(4)    Melakukan pembelaan di dalam Musyawarah Besar IKALAMI dan Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI.
(5)    Mengusulkan anggota kehormatan.
(6)    Meminta laporan pertanggungjawaban DPW, Perwakilan Luar Negeri, dan Manajemen Eksekutif.

Pasal 25
Kewajiban Dewan Pengurus Pusat
(1)   Melaksanakan kegiatan organisasi.
(2)   Menyelenggarakan kegiatan administrasi organisasi dengan baik
(3)   Membuat rencana kerja dan membuat rencana penerimaan pengeluaran berbagai kegiatan.
(4)   Memperhatikan dan mempertimbangkan usulan-usulan yang disampaikan anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan.
(5)   Pada akhir kepengurusannya membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada Musyawarah Besar IKALAMI
(6)   Melayani dengan baik apabila Dewan Penasehat meminta untuk :
  1. Mengadakan rapat/pertemuan mengenai hal-hal yang dianggap perlu.
  2. Mengadakan pemeriksaan atas kegiatan keuangan pada akhir periode kepengurusan

Pasal 26
Syarat-syarat Dewan Pengurus Pusat
(1)         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2)         Terdaftar sebagai anggota IKALAMI.
(3)         Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak, dan bermoral baik.
(4)         Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi dan tidak mementingkan pribadi atau golongan.
(5)         Tidak pernah atau sedang terlibat dalam perkara pidana, sebagaimana yang ditetapkan instansi yang berwenang.



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 27
Inventaris dan Keuangan
(1)         Perbendaharaan organisasi terdiri dari kekayaan berupa barang-barang inventaris dan berupa uang.
(2)         Sumber-sumber penerimaan organisasi adalah berasal dari :
  1. a.    Iuran Angota
  2. Sumbangan yang tidak mengikat
  3. c.    Hasil usaha lain yang sah.
(3)         Penerimaan dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Besar IKALAMI.
Pasal 33
Iuran Anggota
(1)         Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Dewan Pengurus Pusat IKALAMI dalam bentuk peraturan organisasi.
(2)         Kewajiban membayar iuran terletak pada anggota biasa.








BAB VIII
SANKSI
Pasal 34
Sanksi
(1)         Jenis sanksi :
  1. Peringatan lisan
  2. Peringatan tertulis
  3. Sanksi administrasi
  4. Pencabutan anggota sementara.
(2)         Peraturan pelaksana sanksi diatur oleh DPP IKALAMI dalam peraturan organisasi.
(3)         Hilangnya keanggotaan.


BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 35
Pembubaran
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa IKALAMI yang diadakan khusus untuk itu.


BAB  X
PENUTUP
Pasal 36
Ketentuan Peralihan
(1)         Untuk pertama kalinya Musyawarah Besar IKALAMI diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara yang ditunjuk oleh Ikatan Alumni Akademi Maritim Indonesia Jakarta yang ada.
(2)         Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Musyawarah Besar IKALAMI di Jakarta.
Pasal 37
Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang tidak diatur atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dengan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 38
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Besar IKALAMI.


Ditetapkan di Jakarta,  23 Oktober 2010

0 comments

Posting Komentar